MAJU PRABOWO ! PERNYATAAN PRESIDEN MEMAAFKAN KORUPTOR DENGAN SYARAT SESUAI DENGAN SEMANGAT KUHP BARU
*PERNYATAAN PRESIDEN MEMAAFKAN KORUPTOR DENGAN SYARAT SESUAI DENGAN SEMANGAT KUHP BARU*
Pernyataan Presiden Prabowo tentang pemaafan bagi koruptor yang mengembalikan hasil korupsi telah sejalan dengan semangat KUHP baru yang lebih restoratif dan rehabilitatif. KUHP baru ini mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan fokus pada pemulihan dan pemberian kesempatan kedua bagi pelaku . Dalam KUHP baru, prinsip pemidanaan telah bergeser dari pendekatan balas dendam dan penghukuman menjadi pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. Oleh karena itu, pernyataan Presiden Prabowo di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al Azhar, Mesir ( 18/12) dan diulang diberbagai kesempatan tentang pemaafan bagi koruptor yang mengembalikan hasil korupsi sudah sejalan dengan semangat KUHP baru tersebut.
Hal itu dibenarkan oleh Menko Hukham Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa KUHP baru memiliki prinsip pemidanaan yang berbeda dengan sebelumnya. Ia menyebutkan bahwa KUHP baru lebih mengutamakan prinsip keadilan restoratif dan rehabilitatif, bukan hanya penghukuman semata. Artinya, pemidanaan tidak lagi berfokus pada hukuman penjara, tetapi juga pada rehabilitasi dan pemulihan bagi pelaku dan korban.Contohnya, pengguna narkotika tidak lagi dijatuhi pidana penjara, tetapi direhabilitasi. Hal ini diharapkan dapat mengurangi jumlah warga binaan di lembaga pemasyarakatan dan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri . Terhadap koruptor pemaafan dilakukan sebagai strategi security asset negara dengan menggunakan kewenangan konstitusional yang dimiliki presiden, seperti grasi, Amnesti ,abolisi dan rehabilitasi.
Sempat timbul perbedaan pandangan dari masyarakat terhadap pernyataan Presiden Prabowo. Menurut Mahfud MD, , pernyataan tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku saat ini. Dia mengatakan bahwa korupsi dilarang dan menghalangi penegakan hukum atau membiarkan korupsi dapat berdampak pada kerusakan terhadap jagat hukum . Karena memungkinkan koruptor untuk menghindari hukuman dengan mengembalikan uang hasil korupsi secara diam-diam. Bahkan Presiden dapat dikenakan pasal 55 KUHP yaitu merencanakan secara bersama-sama melakukan tindakan pidana korupsi.
Namun, pendapat Mahmud MD terkait Presiden dapat dikenakan pasal 55 KUHP dibantah oleh ahli hukum pidana Prof. Romli Atma Sasmita dan Wamen Hukum, Prof. Edi Haried yang menyatakan pengenaan pasal 55 KUHP tidak dapat dikenakan kepada Presiden dalam hal Presiden menggunakan kewenangannya dalam memberikan grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. Bahkan sebaliknya Mahfud bisa dikenakan pasal tentang fitnah pada pasal 310 dan 311 UU ITE.
Sekretaris Jenderal Akurat Indonesia, Tumpal Daniel tegas mengatakan bahwa pernyataan Presiden Prabowo untuk memaafkan koruptor dengan syarat mengembalikan uang negara yang dicurinya harus dimaknai positip dalam memasuki peralihan KUHP lama kepada KUHP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2025. "Mahfud masih pakai perspektif KUHP lama yang bersifat balas dendam sedang Presiden Prabowo dengan memaafkan dengan syarat mengembalikan hasil korupsi sudah menggunakan perspektif KUHP yang baru".
Tumpal menyatakan bahwa adanya perbedaan pandangan para pakar hukum dari pernyataan Presiden Prabowo sangat bagus untuk lebih memahamkan masyarakat terhadap prinsip hukum yang baru hasil karya anak bangsa setelah lebih seabad orang Indonesia menerapkan KUHP peninggalan Hindia Belanda.
Menurut catatan Akurat Indonesia, inilah perbedaan prinsip pemidanaan KUHP lama dan baru:
Prinsip Pemidanaan KUHP Lama (WvS 1918)
1. Prinsip absolutisme (hukuman sebagai pembalasan).
2. Fokus pada kejahatan sebagai tindakan melawan negara.
3. Hukuman sebagai alat pencegahan dan pembalasan.
4. Prinsip lex talionis (hukuman setimpal dengan kesalahan).
5. Fokus pada pidana penjara sebagai hukuman utama.
Prinsip Pemidanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (mulai berlakh 2 -1-2025)
1. Prinsip restoratif (hukuman sebagai pemulihan).
2. Fokus pada korban dan pemulihan.
3. Hukuman sebagai alat rehabilitasi dan reintegrasi.
4. Prinsip proporsionalitas (hukuman sesuai dengan kesalahan).
5. Fokus pada pidana non-penjara (pidana alternatif).
6. Perlindungan hak asasi manusia (HAM).
7. Prinsip keadilan restoratif (pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat).
Perubahan Signifikan
1. Penghapusan hukuman mati untuk beberapa tindak pidana.
2. Pengenalan hukuman alternatif (contohnya, pidana kerja sosial).
3. Perlindungan korban dan saksi.
4. Pengakuan hak-hak pelaku untuk rehabilitasi.
5. Penerapan prinsip keadilan dan kesetaraan.


Posting Komentar