Ini Kata Wakil Ketua DPR-RI Sufmi Dasco Soal KUHAP Baru
Wakil Ketua DPR RI Prof. Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang pada 2026 ini mulai berlaku, telah memenuhi persyaratan pembuatan Undang-Undang (UU).
Menurut dia, KUHP baru telah disahkan pada zaman pemerintahan sebelumnya dan KUHAP telah disahkan pada tahun lalu. Untuk KUHAP, menurut dia, pembahasannya agak panjang karena menerima banyak partisipasi publik.
"Nah tentunya tidak semua pihak bisa disenangkan dengan adanya undang-undang itu," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Namun di sisi lain, dia pun menyayangkan bahwa banyak kabar-kabar bohong atau hoaks yang disebarkan melalui media sosial tentang KUHAP tersebut.
Dia menyampaikan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Maka apabila ada yang tidak berkenan terhadap UU tersebut, menurut dia, bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi, kita menghargai hak warga negara, sekelompok orang, organisasi yang akan melakukan uji materi. Nah di situlah bisa dibuktikan apakah baik dari sisi formil maupun materiil bisa diuji di situ," kata Dasco.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan penegakan hukum di Indonesia memasuki era baru saat Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi berlaku, Jumat (2/1).
Dia menuturkan pemberlakuan kedua UU tersebut menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad.
"Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.


Posting Komentar