Telusuri
24 C
id
  • Internasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Agama
  • Keluarga
  • Kontak
  • Iklan
Amas Persada News
pasang
  • Home
  • Politik
    • All
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pilkada
    • Tokoh Politik
  • Pemerintahan
    • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Organisasi
Amas Persada News
Telusuri
Beranda Hukum Wakil Ketua DPR-RI Menerima Aspirasi Buruh Soal UU Cipta Kerja
Hukum

Wakil Ketua DPR-RI Menerima Aspirasi Buruh Soal UU Cipta Kerja

Redaksi APN
Redaksi APN
06 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


 JAKARTA - AMAS PERSADA NEWS -Menerima Presiden KSPI sekaligus pimpinan Partai Buruh Said Iqbal yang menyampaikan aspirasi buruh menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. 


DPR menyatakan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sudah tidak berlaku pascaputusan MK.


Kedepan DPR, pemerintah, dan buruh akan mengkaji indeks upah buruh menindaklanjuti putusan MK tersebut. Dan saya mewanti-wanti jangan sampai ada pihak yang dirugikan terkait upah buruh.


Demikian kutipan tulisan halaman FB Prof. Dasco


Seperti diketahui Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan tidak berlaku lagi. Hal itu disampaikan Dasco usai beraudiensi dengan Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, bersama Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.


"Intinya bahwa sesuai dengan keputusan MK, bahwa kami dari DPR menyatakan bahwa memang PP 51 itu sudah tidak berlaku," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).


Ketua Harian DPP Gerindra itu berkata, ihwal putusan MK, buruh, DPR, dan pemerintah, akan mengkaji dan membahas dengan seksama ihwal indeks upah supaya tidak ada yang dirugikan baik dari pengusaha maupun buruh.


"Karena PP 51 sudah tidak berlaku, sistem pengupahan dan lain-lain akan dibicarakan bersama-sama," ucap Dasco.


Lebih lanjut, Dasco optimistis bisa merealisasikan permintaan MK yang meminta DPR dan pemerintah menyusun UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu maksimal dua tahun. Kendati demikian, kata dia, hal itu tetap dibicarakan lebih lanjut karena menyusun produk UU dalam waktu dua tahun tak mudah.


"Kita optimistis bahwa ini akan dapat terealisasi dalam waktu yang tidak lama. Tetapi memang perlu waktu untuk membicarakan karena ini hal bukan hal yang mudah dan juga tidak harus terburu-buru," tutur Dasco.


Dalam kesempatan sama, Said Iqbal mendorong agar perlu dikeluarkan secara resmi tentang Peraturan Menteri Tenaga Kerja sebagai untuk mengisi kekosongan hukum terkait dengan keputusan MK perihal upah minimum.


"Itu tidak harus 21 November sepanjang disepakati oleh para pihak," kata Said.


Said mengatakan, Serikat Buruh setuju dengan sikap DPR untuk membahas lebih hati-hati, detail, penuh keseimbangan antara kepentingan pengusaha ihwal pembahasan pengupahan para buruh.


"Kami setuju," ucap Said Iqbal.


Said mengatakan dengan tidak diberlakukannya PP 51/2023 tersebut, sehingga peraturan soal batas atas dan batas bawah upah minimum tidak ada lagi. Kemudian, jelas dia, skema penghitungan kenaikan upah dengan alpha tertentu yang dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi tanpa faktor inflasi juga tidak berlaku.


"Karena [dua poin] itu, kan, di PP Nomor 51. Itu bagi kawan-kawan buruh yang paling dikhawatirkan," tukas Said Iqbal.


Sebelumnya, MK meminta DPR dan pemerintah menyusun UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu maksimal dua tahun. Hal itu disampaikan oleh Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, dalam pertimbangan putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dkk.


Pembentukan UU Ketenagakerjaan baru diperintahkan lantaran UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang diubah menjadi UU Cipta Kerja banyak yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK.


Direktur Eksekutif ATUM Institute yang juga pengurus di Federasi Pekerja Kependidikan Seluruh Indonesia-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FKSI-SPSI) Abdullah Amas turut menyambut baik langkah responsif DPR-RI.


"Kami bersama DPR membela perjuangan Buruh utamanya di masa Pemerintahan Pro Buruh yaitu Pemerintahan Prabowo-Gibran yang sangat peka pada nasib kaum Buruh"tegas Amas

Via Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Berita Pilihan

Helper Qasim, Krisis Narasi Dari Ulama Dan Kebutuhan Pengetahuan Masyarakat Bertanya Situasi Kontemporer Berbagai Hal

Redaksi APN- Agustus 25, 2025 0
Helper Qasim, Krisis Narasi Dari Ulama Dan Kebutuhan Pengetahuan Masyarakat Bertanya Situasi Kontemporer Berbagai Hal
Surabaya - Amas Persada News - Seorang Helper Muhammad Qasim nampak memesan STMJ pada penjual STMJ yang ngepos depan sebuah Pondok Pesantren. Celetukan pertan…

Berita Populer

Helper Qasim, Krisis Narasi Dari Ulama Dan Kebutuhan Pengetahuan Masyarakat Bertanya Situasi Kontemporer Berbagai Hal

Helper Qasim, Krisis Narasi Dari Ulama Dan Kebutuhan Pengetahuan Masyarakat Bertanya Situasi Kontemporer Berbagai Hal

Agustus 25, 2025
Kisah Sukses Berkat Amalkan Pesan Sayyid Muhammad Qasim

Kisah Sukses Berkat Amalkan Pesan Sayyid Muhammad Qasim

Agustus 24, 2025
Amas Siap Orasi Di Demo Tandingan Bela Gubernur Jatim Khofifah, Gelorakan Tagar #RakyatJagaIbuKhofifah

Amas Siap Orasi Di Demo Tandingan Bela Gubernur Jatim Khofifah, Gelorakan Tagar #RakyatJagaIbuKhofifah

Agustus 23, 2025

Recent Comments

Berita Pilihan

Ketua Fraksi PKS Kab PPU Kalimantan 2019-2024 Dan Kepala Dinkes Kaltim Temui Sayyid Muhammad Qasim

Ketua Fraksi PKS Kab PPU Kalimantan 2019-2024 Dan Kepala Dinkes Kaltim Temui Sayyid Muhammad Qasim

Oktober 11, 2024
Komandan Pengawas Barisan Yang Menjaga Sekitar Kita, Go A Head Tim Pengawas Intelejen DPR-RI!

Komandan Pengawas Barisan Yang Menjaga Sekitar Kita, Go A Head Tim Pengawas Intelejen DPR-RI!

Desember 05, 2024
Banteng Pusing, Kunjungan Prabowo Kejutkan 2 Kandang PDIP Di Pilkada, Dari Bali Lanjut Temui Jokowi Di Solo

Banteng Pusing, Kunjungan Prabowo Kejutkan 2 Kandang PDIP Di Pilkada, Dari Bali Lanjut Temui Jokowi Di Solo

November 04, 2024

Trending News

Helper Qasim, Krisis Narasi Dari Ulama Dan Kebutuhan Pengetahuan Masyarakat Bertanya Situasi Kontemporer Berbagai Hal

Helper Qasim, Krisis Narasi Dari Ulama Dan Kebutuhan Pengetahuan Masyarakat Bertanya Situasi Kontemporer Berbagai Hal

Agustus 25, 2025
Kisah Sukses Berkat Amalkan Pesan Sayyid Muhammad Qasim

Kisah Sukses Berkat Amalkan Pesan Sayyid Muhammad Qasim

Agustus 24, 2025
Amas Siap Orasi Di Demo Tandingan Bela Gubernur Jatim Khofifah, Gelorakan Tagar #RakyatJagaIbuKhofifah

Amas Siap Orasi Di Demo Tandingan Bela Gubernur Jatim Khofifah, Gelorakan Tagar #RakyatJagaIbuKhofifah

Agustus 23, 2025
Amas Persada News

About Us

Amas Persada News Menyajikan Berita Akurat dan Terpercaya, Enak dibaca dan Mendobrak Fakta

Contact us: amaspersadanews@gmail.com

Follow Us

© Copyright Amas Persada News 2024 apn
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Sanggah/Jawab
  • Iklan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak