Telusuri
24 C
id
  • Internasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Agama
  • Keluarga
  • Kontak
  • Iklan
Amas Persada News
pasang
  • Home
  • Politik
    • All
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pilkada
    • Tokoh Politik
  • Pemerintahan
    • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Organisasi
Amas Persada News
Telusuri
Beranda Mengapa Gus Yaqut Dijerat Pasal Perkaya Diri Bukan Suap dalam Kasus Korupsi Haji? Ini Analisis MAKI Mengapa Gus Yaqut Dijerat Pasal Perkaya Diri Bukan Suap dalam Kasus Korupsi Haji? Ini Analisis MAKI

Mengapa Gus Yaqut Dijerat Pasal Perkaya Diri Bukan Suap dalam Kasus Korupsi Haji? Ini Analisis MAKI

Redaksi APN
Redaksi APN
17 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


 Mengapa Gus Yaqut Dijerat Pasal Perkaya Diri Bukan Suap dalam Kasus Korupsi Haji? Ini Analisis MAKI


Dikutip TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, membeberkan alasan KPK menjerat mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menggunakan pasal tentang memperkaya diri sendiri atau pihak lain dan bukannya pasal terkait suap dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.


Boyamin menganggap jika KPK menjerat Gus Yaqut dengan pasal suap, maka hukuman pidana penjara yang dijatuhkan nantinya tidak terlalu berat.


Pasalnya, ketika Gus Yaqut dijerat pasal memperkaya diri sendiri atau pihak lain, maka ancaman hukuman maksimalnya bisa penjara seumur hidup.


Selain itu, sambung Boyamin, pemakaian pasal tersebut mempermudah KPK untuk menguak konstruksi perkara tersebut.


Boyamin pun mendukung KPK dengan menjerat Gus Yaqut menggunakan pasal tersebut karena sejak awal melaporkan kasus ini, dirinya memang sudah mendorong agar pasal yang digunakan terkait memperkaya diri sendiri maupun orang lain.


Kendati demikian, dia mengaku belum puas dengan pasal yang disangkakan terhadap adik dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tersebut.


Ia mendorong agar KPK turut menjerat Gus Yaqut dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Pasalnya, dirinya menemukan adanya dugaan bahwa uang yang diterima Gus Yaqut berasal dari pungutan liar (pungli) hasil pembagian kuota haji khusus.


Selain itu, Boyamin juga membeberkan temuannya terkait adanya rekening penampung hasil pungli dari biro travel dan rencananya akan dibagi-bagikan ke pihak terkait.


Namun, lantaran DPR keburu membentuk panitia khusus (pansus), uang yang berada di rekening tersebut belum sempat dibagikan.


Berdasarkan temuannya, uang yang berada di rekening tersebut mencapai Rp200 miliar.


Boyamin pun menyayangkan bahwa KPK tidak segera menyita rekening penampung tersebut dan khawatir sudah dibagi-bagi separuhnya ke pihak-pihak terkait.


Selain itu, ia juga khawatir uang tersebut digunakan untuk biaya penanganan perkara.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Berita Pilihan

LSM LIRNA Membentuk Partai Aksi Rakyat (PAR) untuk Mendukung Prabowo di Pilpres 2029

Redaksi APN- Februari 02, 2026 0
LSM LIRNA Membentuk Partai Aksi Rakyat (PAR) untuk Mendukung Prabowo di Pilpres 2029
Jakarta, [2/02] – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRNA secara tidak resmi, melalui anggotanya, telah membentuk sebuah partai politik baru bernama Partai Aksi…

Berita Populer

KB-PII GELAR RAKORNAS INDONESIA RAMADHAN EXPO (INRA)

KB-PII GELAR RAKORNAS INDONESIA RAMADHAN EXPO (INRA)

Januari 31, 2026
LSI (Layar Survey Indonesia) Sebut Spirit Masyumi Bangkit: "Tauhid Modern" Jadi Senjata Pamungkas Partai Masyumi RI Menuju Kejayaan

LSI (Layar Survey Indonesia) Sebut Spirit Masyumi Bangkit: "Tauhid Modern" Jadi Senjata Pamungkas Partai Masyumi RI Menuju Kejayaan

Januari 30, 2026
Masuk ke Kandang Singa : Membedah Alasan Indonesia dan 7 Negara Islam di Meja Perundingan AS

Masuk ke Kandang Singa : Membedah Alasan Indonesia dan 7 Negara Islam di Meja Perundingan AS

Januari 31, 2026

Recent Comments

Berita Pilihan

Geger! "Sindiran Maut" Nandang Burhanudin: Tamparan Keras untuk Retorika Langit Ketum Partai Gelora Anis Matta?

Geger! "Sindiran Maut" Nandang Burhanudin: Tamparan Keras untuk Retorika Langit Ketum Partai Gelora Anis Matta?

Desember 20, 2025
Kisah Nyatanya : Pertolongan Allah Bertubi-Tubi Setelah Menghapus Pemajangan Gambar Bernyawa

Kisah Nyatanya : Pertolongan Allah Bertubi-Tubi Setelah Menghapus Pemajangan Gambar Bernyawa

Desember 20, 2025
GUNCANG DHAKA! Nama Muhammad Qasim Meledak di Twitter (X) Bangladesh Saat Perayaan Hari Kemenangan 16 Desember

GUNCANG DHAKA! Nama Muhammad Qasim Meledak di Twitter (X) Bangladesh Saat Perayaan Hari Kemenangan 16 Desember

Desember 17, 2025

Trending News

KB-PII GELAR RAKORNAS INDONESIA RAMADHAN EXPO (INRA)

KB-PII GELAR RAKORNAS INDONESIA RAMADHAN EXPO (INRA)

Januari 31, 2026
LSI (Layar Survey Indonesia) Sebut Spirit Masyumi Bangkit: "Tauhid Modern" Jadi Senjata Pamungkas Partai Masyumi RI Menuju Kejayaan

LSI (Layar Survey Indonesia) Sebut Spirit Masyumi Bangkit: "Tauhid Modern" Jadi Senjata Pamungkas Partai Masyumi RI Menuju Kejayaan

Januari 30, 2026
Masuk ke Kandang Singa : Membedah Alasan Indonesia dan 7 Negara Islam di Meja Perundingan AS

Masuk ke Kandang Singa : Membedah Alasan Indonesia dan 7 Negara Islam di Meja Perundingan AS

Januari 31, 2026
Amas Persada News

About Us

Amas Persada News Menyajikan Berita Akurat dan Terpercaya, Enak dibaca dan Mendobrak Fakta

Contact us: amaspersadanews@gmail.com

Follow Us

© Copyright Amas Persada News 2024 apn
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Sanggah/Jawab
  • Iklan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak