Mengapa Gus Yaqut Dijerat Pasal Perkaya Diri Bukan Suap dalam Kasus Korupsi Haji? Ini Analisis MAKI
Mengapa Gus Yaqut Dijerat Pasal Perkaya Diri Bukan Suap dalam Kasus Korupsi Haji? Ini Analisis MAKI
Dikutip TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, membeberkan alasan KPK menjerat mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menggunakan pasal tentang memperkaya diri sendiri atau pihak lain dan bukannya pasal terkait suap dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Boyamin menganggap jika KPK menjerat Gus Yaqut dengan pasal suap, maka hukuman pidana penjara yang dijatuhkan nantinya tidak terlalu berat.
Pasalnya, ketika Gus Yaqut dijerat pasal memperkaya diri sendiri atau pihak lain, maka ancaman hukuman maksimalnya bisa penjara seumur hidup.
Selain itu, sambung Boyamin, pemakaian pasal tersebut mempermudah KPK untuk menguak konstruksi perkara tersebut.
Boyamin pun mendukung KPK dengan menjerat Gus Yaqut menggunakan pasal tersebut karena sejak awal melaporkan kasus ini, dirinya memang sudah mendorong agar pasal yang digunakan terkait memperkaya diri sendiri maupun orang lain.
Kendati demikian, dia mengaku belum puas dengan pasal yang disangkakan terhadap adik dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tersebut.
Ia mendorong agar KPK turut menjerat Gus Yaqut dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pasalnya, dirinya menemukan adanya dugaan bahwa uang yang diterima Gus Yaqut berasal dari pungutan liar (pungli) hasil pembagian kuota haji khusus.
Selain itu, Boyamin juga membeberkan temuannya terkait adanya rekening penampung hasil pungli dari biro travel dan rencananya akan dibagi-bagikan ke pihak terkait.
Namun, lantaran DPR keburu membentuk panitia khusus (pansus), uang yang berada di rekening tersebut belum sempat dibagikan.
Berdasarkan temuannya, uang yang berada di rekening tersebut mencapai Rp200 miliar.
Boyamin pun menyayangkan bahwa KPK tidak segera menyita rekening penampung tersebut dan khawatir sudah dibagi-bagi separuhnya ke pihak-pihak terkait.
Selain itu, ia juga khawatir uang tersebut digunakan untuk biaya penanganan perkara.


Posting Komentar