KUHAP Baru: Nikah Siri dan Poligami Ilegal Kini Berisiko Dipenjara 6 Tahun
JAKARTA – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa konsekuensi hukum terhadap praktik nikah siri dan poligami yang dilakukan tanpa prosedur hukum. Praktik tersebut kini berpotensi berujung pidana, terutama jika dilakukan dengan menyembunyikan status perkawinan atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan perkawinan, khususnya dalam Pasal 401 hingga Pasal 405. Pasal-pasal ini menegaskan bahwa perkawinan yang tidak memenuhi syarat hukum tertentu dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Pasal 402 KUHP mengatur larangan melangsungkan perkawinan apabila terdapat penghalang yang sah. Penghalang tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan, antara lain masih terikat perkawinan sebelumnya atau tidak adanya izin pengadilan dalam hal poligami. Pelanggaran atas ketentuan ini diancam pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau denda kategori IV.
Ancaman pidana dapat diperberat apabila seseorang dengan sengaja menyembunyikan status perkawinannya dari pasangan. Dalam kondisi tersebut, Pasal 401 KUHP mengatur ancaman pidana penjara hingga enam tahun.
Ketentuan ini dinilai relevan terhadap praktik poligami yang dilakukan tanpa izin pengadilan dan tanpa persetujuan istri. Dalam situasi tersebut, perkawinan pertama tetap menjadi penghalang sah, sehingga perkawinan berikutnya berpotensi dipidana.
Sementara itu, nikah siri pada dasarnya tidak serta-merta diancam pidana penjara. Namun, Pasal 404 KUHP mewajibkan setiap orang melaporkan peristiwa perkawinan kepada pejabat yang berwenang. Pelanggaran terhadap kewajiban administratif ini dapat dikenai sanksi pidana denda kategori II.
Meski demikian, nikah siri dapat berimplikasi pidana lebih berat apabila dilakukan dengan menyembunyikan status perkawinan sebelumnya atau apabila terdapat penghalang hukum yang sah.
Pasal 403 KUHP mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang tidak memberitahukan adanya penghalang perkawinan, sehingga perkawinan tersebut kemudian dinyatakan tidak sah oleh pengadilan. Ancaman pidana dalam ketentuan ini mencapai enam tahun penjara atau denda kategori IV.
Selain itu, KUHP baru juga memuat ketentuan mengenai pidana penggelapan asal-usul orang. Ketentuan ini berpotensi diterapkan dalam kasus penyamaran status hukum pasangan atau anak yang lahir dari perkawinan yang tidak sah menurut hukum negara.
Dengan pengaturan tersebut, KUHP baru menegaskan bahwa praktik nikah siri dan poligami yang melanggar ketentuan Undang-Undang Perkawinan tidak lagi hanya berdampak pada aspek perdata, tetapi juga dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana.


Posting Komentar