Denny Indrayana Cs Temui Wakil Ketua DPD-RI Tamsil Linrung Minta DPD-RI Inisiasi Pemakzulan Gibran
Jakarta-Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pihak mendatangi kediaman Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung di Jakarta, Selasa 13 Oktober 2026. Mereka meminta lembaga DPD RI menginisiasi proses pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny menjelaskan, langkah ini diambil sebagai upaya mencari alternatif di tengah kebuntuan politik. Menurutnya, putusan MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima, tetapi ada pertimbangan hukum yang perlu ditindaklanjuti oleh lembaga lain.
“Kami datang ke DPD melalui pimpinan, melalui Pak Tamsil, untuk mencari alternatif lain. Kalau kita bicara lembaga lain yang dimaksud oleh Mahkamah Konstitusi, salah satu yang kami pahami adalah proses pemakzulan, proses impeachment,” ujar Denny usai melakukan audiensi.
Ia menilai DPD bisa mengambil peran lebih awal, tidak hanya menunggu di ujung proses. Menurutnya, DPD sebagai kamar lain parlemen memiliki keleluasaan mengambil sikap karena tidak terikat dengan koalisi atau kabinet.
“Lebih bijak, lebih baik, lebih punya makna bagi kelembagaan DPD jika kemudian DPD mengambil langkah-langkah yang inisiatif untuk bergerak lebih awal. Lebih tidak menunggu bola, tetapi menjemput bola aspirasi publik ini,” katanya.
Denny juga menyoroti adanya dugaan pasal selundupan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Ia menyebut Pasal 18 ayat 3 tidak diuji publik dan tidak muncul dalam RDP dengan DPR, tetapi tiba-tiba ada saat harmonisasi.
“Diskusi tentang ijazah itu satu hal, itu penting. Tapi jangan lupakan bahwa yang lebih merusak itu adalah ketika negara hukum kita diobrak-abrik dengan mengubah aturan dicocoklogikan dengan kandidat,” tegasnya.
Ia menyatakan pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran etika terkait pasal tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurutnya, pelanggaran etika tidak boleh dibiarkan.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung menyatakan pihaknya tidak akan diam. DPD akan menelaah putusan MK melalui forum diskusi kelompok terpumpun atau FGD yang melibatkan akademisi dan ahli.
“Kami menganggap bahwa ini sebagai sinyal bahwa DPD tidak diam,” ujar Tamsil.


Posting Komentar