Bara Konflik di Tubuh Partai Ka’bah, Ketum PPP Mardiono Disebut Pengecut Oleh Tokoh Sayap Pemuda PPP Soal Pemecatan Kader
Bara Konflik di Tubuh Partai Ka’bah, Ketum PPP Mardiono Disebut Pengecut Oleh Tokoh Sayap Pemuda PPP Soal Pemecatan Kader
Badai belum usai di partai berlambang Kakbah. Pemecatan sejumlah pengurus di daerah memantik berang Gerakan Pemuda Ka’bah. Kepemimpinan Mardiono kembali disorot tajam.
JAKARTA — Aroma gesekan di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kian pekat. Di saat partai Islam tertua itu berkejaran dengan waktu untuk merapatkan barisan menghadapi konsolidasi politik ke depan, ketukan palu sanksi disiplin justru dijatuhkan dari lantai atas kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Gelombang pemberhentian yang menyasar sejumlah kader di daerah—terutama di Kota Cilegon, Banten—membuat kalangan internal meradang. Sontak, kebijakan pimpinan pusat ini menuai kritik terbuka yang tidak main-main. Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK), M. Thobahul Aftoni, melontarkan kalimat tajam menanggapi pemecatan tersebut.
Banten
"Pengurus yang membangun partai kok malah dipecat?" ujar Aftoni dengan nada geram. Bagi GPK, langkah DPP PPP di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas Ketua Umum Muhamad Mardiono terlampau ironis. Mereka yang selama ini berkeringat di akar rumput, berdarah-darah memenangkan suara, dan mendongkrak perolehan kursi justru didepak dengan alasan mencoreng nama baik partai.
kakinews.id
Ironi Suara di Daerah
Gara-gara kebijakan itu, tensi politik lokal ikut menghangat. Di Cilegon, misalnya, kader yang terkena sanksi pemecatan adalah figur-figur yang diklaim sukses meroketkan suara partai. Pada Pemilu 2024 lalu, mereka berhasil melipatgandakan perolehan kursi DPRD Kota Cilegon dari yang mulanya hanya dua kursi menjadi lima kursi.
Banten
Namun, prestasi elektoral itu seolah menguap di hadapan keputusan sentralistik pusat. Alih-alih mendapat apresiasi atau ruang tabayyun (klarifikasi), para kader di daerah justru dihadapkan pada surat keputusan pemberhentian.
Aftoni menilai langkah pemecatan ini bukan sekadar salah urus organisasi, melainkan cerminan dari kepemimpinan yang gagal menghargai keringat kader. "Mereka yang bekerja, berjuang, dan berkontribusi untuk membesarkan PPP justru harus menerima keputusan sepihak," imbuhnya. Bahkan, dengan gaya khasnya, ia melontarkan kritik pedas yang menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk ketidakberanian menghadapi dinamika secara ksatria.
Luka Lama Muktamar yang Belum Kering
Pemecatan di Cilegon bukanlah letupan pertama. Sejak turbulensi politik pasca-Muktamar dan pergantian kepemimpinan puncak, tubuh PPP seakan tak pernah sepi dari gesekan faksi. Catatan hitam konflik internal mencatat rentetan pemecatan pengurus wilayah—mulai dari Bali hingga berbagai daerah lain—yang diwarnai isu perbedaan dukungan politik dan resistensi terhadap kebijakan pusat.
Bagi para pengamat politik, penggunaan instrumen organisasi seperti surat peringatan (SP hingga tiga kali) dan pemecatan massal kerap menjadi senjata dua sisi. Di satu sisi, pimpinan pusat berdalih langkah itu diambil demi menegakkan disiplin serta menjaga marwah partai. Namun di sisi lain, langkah tersebut dibaca sebagai upaya konsolidasi kekuasaan untuk meredam oposisi internal yang kian nyaring melayangkan kritik.
Dampaknya, alih-alih solid, partai justru tampak semakin rentan dari dalam. Energi para kader terkuras untuk saling jegal dan berseteru secara hukum, alih-alih fokus menatap verifikasi pemilu maupun mengembalikan kejayaan partai di Senayan.
Kini, bola panas berada di tangan pimpinan pusat. Ketika sayap pemuda seperti GPK sudah berani bersuara keras menentang arus kebijakan pimpinan tertingginya, ini menjadi sinyal darurat bahwa ada keretakan serius di fondasi partai Ka’bah. Jika angin perpecahan ini terus dibiarkan meniup dinding-dinding rumah tua tersebut, bukan tak mungkin sisa-sisa kejayaan PPP akan semakin sulit diselamatkan di Pemilu mendatang.
Diketahui, empat kader PPP di Kota Cilegon yang disebut dipecat dari keanggotaan partai adalah H. Sahruji, Sutopo Raharjo, H. Saefudin, dan Nadmudin.
Sahruji diketahui pernah menjabat sebagai Ketua DPC PPP Kota Cilegon periode 2021–2026. Sementara itu, Sutopo Raharjo pernah menjabat sebagai Sekretaris DPC PPP Kota Cilegon pada periode yang sama dan merupakan anggota DPRD Kota Cilegon periode 2024–2029.
Adapun H. Saefudin dan Nadmudin merupakan anggota DPRD Kota Cilegon periode 2024–2029.
Aftoni menegaskan bahwa dirinya juga tidak mengakui Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP. Ia mendasarkan sikap tersebut pada keberatannya terhadap proses Muktamar X PPP yang berlangsung pada September 2025.
“Saya juga sampai sekarang tidak mengakui Mardiono sebagai Ketum PPP, karena faktanya Mardiono tidak terpilih di Muktamar. Kader PPP di seluruh Indonesia juga tahu. Makanya, saya bersama Pak Subadri menggugat ke pengadilan,” ujar Aftoni.
Aftoni pun melontarkan kritik terhadap langkah pemecatan yang menurutnya tidak menyelesaikan persoalan internal partai.
“Mardiono itu pengecut. Kenapa tidak pecat saya sekalian, padahal saya juga tidak mengakui Mardiono sebagai Ketum PPP. Harusnya kalau berani, pecat saya juga dong,” kelakarnya.
Aftoni mengungkapkan bahwa persoalan internal PPP tidak hanya menyangkut sejumlah nama yang telah diberhentikan. Ia menyebut terdapat ratusan kader di berbagai daerah yang diduga telah menerima surat peringatan, mulai dari SP 1, SP 2, hingga SP 3.
“Ya, itu betul. Mungkin sudah ratusan kader kena SP. Dari Sulawesi, Maluku, Jawa Barat, Bengkulu, dan lain-lain. Entah apa yang ada dalam pikirannya. Mungkin itu agenda untuk menggembosi partai,” kata Aftoni.
Aftoni pun melontarkan kritik terhadap langkah pemecatan yang menurutnya tidak menyelesaikan persoalan internal partai.
“Mardiono itu pengecut. Kenapa tidak pecat saya sekalian, padahal saya juga tidak mengakui Mardiono sebagai Ketum PPP. Harusnya kalau berani, pecat saya juga dong,” kelakarnya.
Aftoni mengungkapkan bahwa persoalan internal PPP tidak hanya menyangkut sejumlah nama yang telah diberhentikan. Ia menyebut terdapat ratusan kader di berbagai daerah yang diduga telah menerima surat peringatan, mulai dari SP 1, SP 2, hingga SP 3.


Posting Komentar