Tokoh Gen-Z Nadia Dan FB Budi Saks Suarakan Dukungan Bagi UU TNI Yang Baru
Jakarta-Amas Persada News-Gen-Z Ketum DPP APN Nadia Dan FB Budi Saks Suarakan Dukungan Bagi UU TNI Yang Baru
Gen-Z yang juga Ketua Umum DPP Aliansi Pemuda Nasional Nadia Ramadani mendukung Langkah Revisi UU TNI.
"Kami sangat mendukung Revisi UU TNI, bagi kami UU TNI yang baru disahkan sesuai dengan amanat menguatkan fungsi TNI manunggal bersama Rakyat"tegasnya
Gen-Z ini menyebut TNI memiliki leadership yang kuat dalam menyelesaikan aneka persoalan Bangsa
"Misal saat Gempa di Aceh kita sama-sama tahu TNI ada digaris paling depan menolong rakyat"tegasnya
Dukungan serupa juga disampaikan Aktivis Medsos Budi Saks juga menyampaikan dukungannya
FB Budi Saks : RUU/UU TNI = Dwifungsi TNI ?
------------------------------------------------
by : Budi Saks
Berkaitan dengan pembahasan RUU TNI yang menghebohkan itu dimana kemarin sore akhirnya sudah di sah kan menjadi UU yang dikhawatirkan banyak pihak akan mengembalikan pada peran militer seperti era orde baru yang represif dan sikap saya sebagai aktivis 98 yang konsisten menentang Dwifungsi ABRI/TNI atau lebih tepatnya Dwifungsi AD maka disini mari kita telaah dan kaji secara ringkas namun langsung kepada intinya.
Tapi sebelumnya saya akan meneruskan tulisan ini tidak lagi dengan kata Dwifungsi ABRI/TNI yang lebih populer tapi dengan kata Dwifungsi AD karena memang seperti itulah faktanya selama era orde baru.
Oke langsung saja.
Jadi sebagaimana pada point point dibawah yang diambil dari RUU yang kemudian jadi UU itu harus diperhatikan adanya frasa "dapat" atau sama dengan "bisa" bukan "harus" atau "wajib" yang artinya anggota TNI aktif bisa menjabat pada beberapa jabatan yang ditentukan didalam UU tersebut (14 jabatan) yang artinya 14 jabatan itu bisa/dapat dipegang oleh anggota TNI aktif bukan harus/wajib dijabat oleh militer.
Artinya jabatan jabatan tersebut sama sekali tidak menutup kemungkinan untuk dijabat oleh pihak sipil dan masyarakat biasa yang mempunyai kapasitas berkaitan.
Hal ini justru membatasi dengan tegas posisi posisi TNI aktif dipemerintahan dan tetap menjamin supremasi sipil sesuai amanah dalam spirit reformasi 98.
Lalu bagaimana ketakutan sebagian pihak yang berfikir bahwa RUU yang telah jadi UU ini akan mengembalikan peran TNI (terutama AD) sehingga kembali pada masa orde baru dengan Dwifungsi AD nya itu ?
Ternyata sangat berbeda dan jelas jauh dari itu karena pada masa orde baru jabatan jabatan sipil yang dikuasai dan HARUS dikuasai TNI AD itu nyaris disegala lini kehidupan bernegara mulai dari Panglima, sebagian menteri, gubernur, bupati, walikota sampai camat dengan sedikit sekali pengecualian ditambah lembaga lembaga negara diluar kabinet semua untuk AD tak menyisakan sedikitpun untuk AL dan AU apalagi sipil !!!
Dengan keadaan itu bisa dibayangkan betapa represinya kehidupan bagi para pengkritik orde baru selama Suharto berkuasa dengan senyum palsu kejinya itu bahkan para bapak bangsa sekelas bung Hatta, bung Tomo sekalipun tak luput disingkirkannya dan dibui karena mengkritisi sistem pemerintahannya juga jend.polisi Hoegeng yang dianggap mengganggu praktek bisnis anak anak daripada yangmana Soeharto.
Tak heran para pengamat politik luar negeri saat itu mengatakan rezim orde baru sebetulnya adalah junta militer terselubung.
Lalu kembali pada pengamatan kita atas UU TNI yang baru di sahkan itu apakah ada aturan bahwa kepala daerah dan menteri harus dijabat TNI AD sebagaimana praktek pada masa orba ?
Padahal bila dicermati lagi ke 14 jabatan itu semua masih relevan dengan tugas TNI yang memuluskan koordinasi dan sinkronisasi sistem kerja pertahanan nasional dan sekali lagi tanpa menutup peluang sipil untuk menduduki jabatan jabatan tersebut.
Posting Komentar