Aliansi Masyarakat Peduli Keamanan Negara dan Purnawirawan TNI Dukung Revisi UU TNI
Keterangan Foto : Aliansi Masyarakat Peduli Keamanan Negara dan Purnawirawan TNI Dukung Revisi UU TNI. Diskusi bertajuk “Telaah tentang Revisi Undang-Undang No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia” bertempat di Kantor Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri, Jalan Senen Raya, Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025/
REDAKSI APN, 17 Maret 2025 – Berbagai kelompok masyarakat lintas generasi dan lintas disiplin ilmu yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Keamanan Negara, bersama para Purnawirawan TNI, menyatakan dukungan terhadap revisi Undang-Undang (UU) TNI yang saat ini tengah berproses di DPR.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Forum Komunikasi (Foko) Purnawirawan TNI, Letjen TNI (Purn) Bambang Darmono, dalam diskusi bertajuk “Telaah tentang Revisi Undang-Undang No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia”, yang digelar di Kantor Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri, Jakarta, pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Dalam diskusi tersebut, disimpulkan bahwa modernisasi dan penguatan TNI sangat diperlukan dalam menghadapi dinamika geopolitik dan geoekonomi global, serta kebangkitan multilateralisme baru.
Sikap Kritis terhadap Ketimpangan Pembahasan UU Sektor Keamanan
Bambang Darmono menyoroti bahwa revisi UU TNI telah mendapatkan berbagai kritik dari masyarakat sipil, yang dinilai sebagai bentuk kepedulian terhadap institusi TNI. Namun, ia menyayangkan sikap Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang tidak memberikan komentar terhadap revisi UU Polri.
Pentingnya Meritokrasi dan Penguatan Jati Diri TNI
Lebih lanjut, Bambang Darmono menegaskan bahwa profesionalisme TNI harus dijaga di tengah maraknya pragmatisme. Ia menekankan pentingnya meritokrasi dalam pembinaan karier dan rekrutmen pimpinan TNI, yang perlu mendapat perhatian khusus dalam revisi UU TNI.
“Langkah ini untuk mencegah terdegradasinya profesionalisme TNI. Untuk kepentingan ini, meritokrasi merupakan keniscayaan dalam pembinaan karier dan rekrutmen pimpinan TNI. Karena itu, diperlukan pasal khusus tentang meritokrasi dalam RUU TNI,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa perubahan UU TNI harus tetap dalam konteks pertahanan keamanan negara, sebagaimana amanat konstitusi untuk melindungi bangsa dan wilayah negara.
Jabatan untuk Prajurit TNI Aktif dan Penguatan Peran TNI
Terkait penambahan jabatan yang dapat diisi oleh prajurit aktif dalam revisi UU TNI, Bambang menyatakan hal ini dapat diterima selama penempatannya dilakukan di lembaga yang memang membutuhkan penguatan dari kehadiran prajurit TNI. Namun, ia mengingatkan bahwa penempatan prajurit di luar 15 kementerian/lembaga yang diajukan oleh Kementerian Pertahanan harus diiringi dengan kebijakan pensiun dini dari dinas aktif.
“Diskresi dalam penempatan ini harus disertai alasan yang memenuhi peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Sebagai penutup, Bambang Darmono menegaskan bahwa revisi UU TNI bertujuan memastikan agar peran, fungsi, dan tugas TNI dapat dilaksanakan dengan optimal. Selain itu, ia menekankan bahwa pemilihan Panglima TNI di masa depan harus berbasis meritokrasi, tanpa intervensi politik.
“Urgensi perubahan adalah untuk memastikan bahwa peran, fungsi, dan tugas-tugas TNI dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sehingga TNI selalu menjadi kekuatan utama dalam sistem pertahanan negara,” pungkasnya.
Posting Komentar