Islam Dan Politik, Tulisan Pendiri PUI (Partai Ummat Islam)/Mantan Ketum PB HMI Prof. Deliar Noer
Tulisan ini didorong dua perkembangan, yang sebenarnya berkaitan era sesamanya. Pertama, gencarnya pembahasan tentang apa yang disebut “Islam Kultural” dan “Islam Politik” di pihak lain. Kedua, penilaian sebagian kalangan bahwa penggunaan kata Islam (umpamanya dalam partai politik) lebih dimotivasi oleh simbol, bukan isi; atau pun penilaian bahwa Islam merupakan akhlak, tercermin dalam sikap dan perbuatan, sehingga tidak diperlukan kata Islam ini dikaitkan dengan kehidupan politik (mungkin juga dalam pikiran yang bersangkutan dalam ekonomi, sosial, budaya); atau pun “Islam Politik” itu mencerminkan perasaan “emosional” saja; atau, berkaitan dengan ini, partai Islam didirikan karena “alasan-alasan emosional semata.”
Gencarnya pembagian yang (dikesankan sebagai pemisahan) “Islam Kultural” dan “Islam Politik” sudah agak lama dimulai, dengan disertai sikap seakan-akan yang “Islam Politik” kurang atau tidak cocok dengan masa sekarang (dan ini sudah diperdengarkan sejak awal Orde Baru). Yang “Islam Kultural” itulah yang dinilai akan menyampaikan umat Islam pada kejayaannya.
Secara Teori. Pembagian ini perlu dipertanyakan, baik secara teori maupun historis. Apalagi kalau pembagian ini diartikan sebagai pemisah. Dalam teori, yang disebutkan budaya (kultur) mencakup politik – jadi budaya mencakup bidang-bidang yang dibahas dalam humaniora, ilmu-ilmu sosial (termasuk ilmu politik) dan ilmu alamiah. Jadi, bidang politik dibahas juga, umpamanya, oleh Antropologi (yang kadang dimasukkan dalam humaniora, kadang dalam ilmu sosial). Sifat dan tingkahlaku manusia bisa dikaji dalam humaniora, tetapi juga – bila berkaitan dengan politik – dalam ilmu politik. Pendekatan tingkah laku (behavioural approach) merupakan salah satu pendekatan dalam ilmu politik. Demikian juga niali-nilai.
terbagi atas hukum agama: Islam untuk umat Islam, Kristen untuk orang Katolik dan Protestan serta Ortodoks Ynani (dengan ketentuan masing-masing); Yahudi untuk orang Yahudi; juga orang Kopt (agama tua di Mesir), punya pengadilan sendiri.
Sebagai catatan, perlu juga disebutkan bahwa kalangan Islam di Konstituante merelakan berlakunya hukum agama yang berbeda-beda di Indonesia (Islam, Protestan, dan Katolik) bagi penganut masing-masing.
Tetapi kalau kita bicara secara historis, maka pemisahan antara “Islam Kultural” dan “Islam Politik” mengingatkan kita pada kebijaksanaan yang dianjurkan oleh pakar Islam C. Snouck Hurgronje kepada pemerintahan Hindia Belanda sekitar permulaan abad ini. Yaitu, agar pemerintahan Hindia Belanda membiarkan “Islam Ibadah”, tetapi menghalangi, malah melarang, “Islam Politik”. Dalam rangka ibadah itu, pemerintah Belanda malah turut membantu orang-orang Islam, antara lain dengan membantu mendirikan beberapa masjid di Kota Raja, Palembang, dan sebagainya. Mereka malah melarang gereja didirkan di Aceh dan di Banten. Juga perjalanan ibadah haji, yang pada abad lalu dipersulit, dengan nasihat Snouck Hurgronje dipermudah oleh pemerintah Belanda.
Perlu Kesatuan. Akan tetapi, dan ini berkaitan dengan penilaian “Islam sebagai moral, sikap dan perbuatan” di atas, dan tidak mengenai kehidupan masyarakat dan bernegara, baik juga kita perhatikan bahwa moral dan nilai agama itu bisa putus dari kehidupan masyarakat dan negara. Akibatnya, seperti dikatakan di atas, KKN pun merajalela.
Baik juga diingat bahwa dalam jaman pergerakan dahulu hubungan tokoh-tokoh organisasi sosial Islam dengan organisasi partai politik Islam, juga sesudah merdeka tetap di masa sebelum demokrasi terpimpin, sangat intim, sekurang-kurangnya tidak mengandung kecurigaan, apalagi secara terbuka. Umpamanya, pada tahun 1938 terbentuk Majelis Islam A’laa Indonesia yang mencakup organisasi sosial Islam (Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama) dan juga partai politik (PSII).
Di masa revolusi, partai politik Masjumi mulanya praktis mencakup organisasi-oraganisasi sosial Islam (Kecuali Perti, dan mulai 1947 PSII kembali menjadi partai). Tetapi yang sangat menggembirakan adalah tokoh-tokoh organisasi sosial tersbeut (termasuk tokoh-tokoh pendidikan, baik di pesantren maupun di sekolah yang sudah modern) tidak hanya membiarkan atau menonton saja dalam mengikuti perkembangan organisasi politik Islam, melainkan banyak membantunya: dengan buah pikiran, dan kalau mungkin dengan dukungan atau cegahan. Amar ma’ruf nahi munkar memegang ciri khas dalam sikap dan perbuatan Muslim dan Muslimah.
Hal seperti ini perlu dibangkitkan kembali pada masa sekarang dan masa depan. Agaknya, disinilah terletak Ukhuwah Islamiyah itu, persaudaraan yang diterapkan dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. Dalam rangka inilah, baik emosi (yang tidak berlebihan tentunya) maupun rasio (akal pikiran), menurut kita bersikap demikian. Emosi saja atau pun rasio saja, akan membuat kita lepas dari keseimbangan. Kita memang seharusnya merupakan ummatan wasathan, umat menengah, dalam sikap dan perbuatan. Oleh sebab itu, kesatuan berbagai bidang kehidupan, sosial, ekonomi, politik, (semua termasuk dalam budaya, atau pun budaya tercermin dalam bidang itu), merupakanhal yang biasa. Demikian juga hubungan sosial perasaan (emosi) dengan rasio (akal). Dalam hubungan dengan Islam, tentu Islam itu mencakup semuanya; dan ini, seperti dikemukan di atas, dicerminkan dalam pengertian hukum dalam Islam.
Mudah-mudahan pencakupan yang demikian yang ditegakkan oleh partai-partai Islam, dan didukung oleh organisasi masyarakat Islam dalam berbagai bidang, juga oleh Muslim dan Muslimah yang berada umpamanya diluar organisasi Islam; sesuai pula dengan ajaran Islam itu “rahmat bagi sekalian alam”. Dengan demikian, memang partai politik Islam diperlukan. Semoga Allah SWT memberikan kita taufik dan hidayah-Nya. Amin.[]


Posting Komentar