Prabowo Hapus Hutang Macet UMKM, Petani Dan Nelayan. Hari-Hari Penuh Kejutan Manis Terus Berjalan
Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus utang macet di masa lalu UMKM, petani dan nelayan di Indonesia. Kebijakan itu tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 yang diteken pada hari ini, Selasa (5/11).
"Saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Piutang macet kepada usaha mikro kecil dan mencegah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya," kata Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (5/11).
Prabowo menyebut keputusan itu ia ambil usai mendengar banyak aspirasi dari kelompok tani hingga UMKM. Ia berharap kebijakan itu dapat membantu rakyat, khususnya produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan nelayan yang merupakan produsen pangan.
"Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara," kata dia.
Adapun perihal hal-hal teknis seperti persyaratan untuk penghapusan kredit atau utang macet akan didetailkan melalui aturan di kementerian/lembaga terkait.
Prabowo pun berdoa agar seluruh petani dan nelayan UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan tenang pasca aturan itu diterbitkan.
"Dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara," ujar Prabowo.
Sementara itu Wakil Seketaris Eksekutif Bidang Kajian UMKM Wina menyebut bahwa kerja Prabowo yang cepat dan melimpah gebrakan merupakan ciri khas beliau memimpin di skala manapun termasuk ketika memimpin negara.
"Ini adalah berkah dan pahala bagi kita yang sudah berjuang memenangkan beliau"ujarnya
Posting Komentar