Muslimat Dewan Dakwah Kecam Pelarangan Jilbab Di Azerbaijan Dan Sejumlah Negara Eropa
Keterangan Gambar : Pimpinan Pusat Muslimat Dewan Dakwah Kecam Pelarangan Jilbab Di Azerbaijan Dan Sejumlah Negara Eropa
Jakarta-Pimpinan Pusat Muslimat Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia mengecam keras kebijakan pelarangan penggunaan jilbab bagi perempuan Muslim, khususnya siswi dan guru di Azerbaijan, serta berbagai pembatasan jilbab dan niqab di sejumlah negara Eropa, yakni Prancis, Austria, Belgia, Denmark, dan Italia.Cari Buku Islam
Dalam pernyataan sikap yang diterbitkan di Jakarta pada 15 Oktober 2026, Muslimat Dewan Dakwah menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan Muslim sekaligus pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan menjalankan keyakinan.
Organisasi Muslimah ini menyoroti situasi di Azerbaijan, tempat anak-anak sekolah dan guru yang mengenakan jilbab disebut menjadi korban diskriminasi. Muslimat Dewan Dakwah juga menyoroti kecenderungan sejumlah negara Eropa yang semakin memperketat pembatasan penggunaan jilbab dan niqab di sekolah, kampus, serta ruang publik.
“Larangan penggunaan jilbab bagi perempuan Muslim merupakan pelanggaran terhadap kebebasan beragama,” kata Ketua Umum Muslimat Dewan Dakwah Hartini DG Saido dalam pernyataannya.
Muslimat Dewan Dakwah menegaskan bahwa penggunaan jilbab bagi perempuan Muslim memiliki landasan keagamaan yang jelas dalam Al-Qur’an. Organisasi ini merujuk pada Surah An-Nur ayat 31 dan Surah Al-Ahzab ayat 59 sebagai dasar perintah bagi perempuan beriman untuk menjaga aurat dan mengenakan jilbab.
Di sisi lain, Surah Al-Baqarah ayat 256 yang menegaskan prinsip tidak ada paksaan dalam beragama turut menjadi landasan sikap organisasi tersebut.
Muslimat Dewan Dakwah menilai pemaksaan terhadap perempuan Muslim untuk melepas jilbab bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama. Menurut mereka, perempuan Muslim seharusnya memiliki ruang untuk menjalankan ajaran agamanya tanpa menghadapi tekanan, pengucilan, atau kehilangan hak atas pendidikan dan pekerjaan.
Selain mendasarkan sikapnya pada ajaran Islam, Muslimat Dewan Dakwah mengacu pada sejumlah instrumen hak asasi manusia internasional, yakni Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Pasal 18, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) Pasal 18, Konvensi Hak Anak (CRC) Pasal 14, serta Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 9.Pelajari Etika


Posting Komentar