Kadinsos Kaltim Perketat Pemantauan Data Agar Bansos Tepat Sasaran
Dikutip Niaga Asia,
Kaltim- Dikutip Niaga Asia, Dinas Sosial (Dinsos) Kalimantan Timur (Kaltim) memperketat pemantauan data kesejahteraan masyarakat untuk mencegah penyaluran bantuan sosial (Bansos) salah sasaran. Pembaruan data desil 1 hingga 10 menjadi perhatian agar bantuan pemerintah benar-benar diterima warga yang membutuhkan.
Kepala Dinsos Kaltim Jaya Mualimin menerangkan tingkat kemiskinan di Kaltim pada 2026 tercatat 5,12 persen, menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun, penurunan angka kemiskinan perlu diikuti dengan ketepatan pendataan dan penyaluran bantuan agar warga yang berkategoru mampu tidak terus tercatat sebagai penerima.
Jaya menjelaskan, desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan, mulai dari desil 1 hingga 10. Kelompok desil 1 sampai 5 menjadi sasaran utama berbagai program Bansos.
“Untuk masyarakat yang masuk desil 1-5, Dinsos mengupayakan agar mereka terus mendapatkan bantuan secara merata dan tepat sasaran,” kata Jaya, Minggu 1 November 2026.
Menurut dia, pembaruan data penting, karena kondisi ekonomi masyarakat bisa berubah setiap tahunnya.
Warga yang sebelumnya masuk kategori miskin, bisa saja mengalami peningkatan kesejahteraan hingga mampu memenuhi kebutuhan hidup secara mandiri.
Karena itu, penerima bantuan tidak boleh terus bergantung pada program pemerintah apabila kondisi ekonominya sudah membaik. Sebaliknya, warga yang mengalami penurunan kesejahteraan, harus terdata agar tidak kehilangan hak mendapatkan bantuan.
“Jangan sampai masyarakat yang seharusnya sudah mengalami graduasi atau keluar dari kelompok penerima bantuan justru terus-menerus menerima bantuan. Data harus menggambarkan kondisi sebenarnya,” tegas Jaya.
Akurasi data menjadi pekerjaan bersama, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS) yang memiliki peran dalam pendataan dan pemutakhiran kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Dinsos juga memanfaatkan data dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial melalui sistem Perlindungan Sosial Digital.
Data desil ini dinilai harus akurat, karena penggunaan data desil ini tidak hanya dipergunakan oleh Dinsos untuk penyaluran bantuan sosial masyarakat, tetapi juga berapa organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
Jaya mencontohkan, warga kurang mampu yang bekerja sebagai petani, semestinya mendapatkan bantuan pemberdayaan atau dukungan di sektor pertanian, bukan hanya bantuan sandang dan pangan dari Dinsos.
“Jangan sampai sasarannya sudah tepat, tetapi bantuan yang diberikan tidak sesuai dengan kebutuhan. Misalnya, penerimanya petani, tetapi tidak mendapatkan bantuan yang berkaitan dengan pertanian,” jelasnya.
Jaya kembali menegaskan untuk urusan penentuan desil menjadi tanggung jawab BPS. Dinsos sendiri lebih menangani bantuan langsung dan bersifat sementara, seperti kebutuhan pangan, sandang bagi warga miskin maupun korban bencana.
Bantuan-bantuan yang dikoordinir Dinsos yakni Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan Program Keluarga Harapan (PKH) dan lainnya
Selain itu, dalam upaya penurunan angka kemiskinan di daerah juga menjadi tanggung jawab bersama lintas sektor, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi sektor utama yang mengoordinasikan program agar berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Menurunkan kemiskinan ini menjadi program bersama. Tidak hanya diserahkan ke Dinas Sosial. Kabupaten/kota juga diminta untuk melaporkan kepada Sekretaris Daerah, bagaimana upaya pengelolaan program menurunkan kemiskinan di daerah,” demikian Jaya Mualimin


Posting Komentar