Temui Massa Buruh, Prof. Dasco Sebut Prabowo Tunaikan Janji soal UU Ketenagakerjaan
Keterangan Gambar : Temui Massa Buruh, Prof. Dasco Sebut Prabowo Tunaikan Janji soal UU Ketenagakerjaan
Jakarta, Amas Persada News — Wakil Ketua DPR RI Prof.Sufmi Dasco Ahmad menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menunaikan janji kepada buruh setelah DPR bersama pemerintah mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Pernyataan itu disampaikan Prof.Dasco saat menemui massa buruh yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
“Pada hari ini Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan pemerintah, dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto, telah menunaikan janji sesuai dengan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Prof.Dasco dari atas mobil komando di depan Kompleks Parlemen RI.
Prof.Dasco mengatakan UU Pelindungan Ketenagakerjaan telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada hari yang sama. Pengesahan tersebut dilakukan sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bahwa Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan harus selesai pada bulan Oktober 2026. Dan pada hari ini, tanggal 6 Oktober 2026 baru saja dalam Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah disahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan Republik Indonesia,” katanya.
Pernyataan Prof. Dasco disambut teriakan “Hidup buruh!” dari massa aksi yang berada di depan Gedung DPR.
Ia mengatakan pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat menjadi momentum bagi buruh dalam memperjuangkan hak-haknya. Prof.Dasco juga berharap kerja sama antara buruh, pemerintah, pengusaha, dan DPR terus berjalan.
“Semoga ke depan kerja sama antara buruh, pemerintah, pengusaha, dan DPR terus berjalan dengan lancar,” ujar Prof. Dasco.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.
Pengesahan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang antara lain meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Putusan MK tersebut dibacakan pada 31 Oktober 2024. MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk membentuk regulasi ketenagakerjaan baru, sehingga tenggatnya berakhir pada 31 Oktober 2026.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Regulasi tersebut mengatur sejumlah aspek ketenagakerjaan, antara lain hak normatif pekerja, jaminan sosial, hubungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, sistem pengupahan, hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga pengawasan dan ketentuan pidana.
UU tersebut juga diarahkan untuk memperkuat pelindungan pekerja rentan, meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, serta menciptakan keseimbangan antara pelindungan hak pekerja, iklim investasi, keberlanjutan dunia usaha, dan penciptaan lapangan kerja.


Posting Komentar