Telusuri
24 C
id
  • Internasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Agama
  • Keluarga
  • Kontak
  • Iklan
Amas Persada News
pasang
  • Home
  • Politik
    • All
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pilkada
    • Tokoh Politik
  • Pemerintahan
    • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Organisasi
Amas Persada News
Telusuri
Beranda NasDem Terbuka Wacana Aturan Syarat Capres Harus Didukung Minimal Dua Partai Di DPR NasDem Terbuka Wacana Aturan Syarat Capres Harus Didukung Minimal Dua Partai Di DPR

NasDem Terbuka Wacana Aturan Syarat Capres Harus Didukung Minimal Dua Partai Di DPR

Redaksi APN
Redaksi APN
20 Sep, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh buka suara mengenai munculnya usulan baru terkait mekanisme pencalonan presiden. Salah satu gagasan yang disebut telah ia dengar adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nantinya minimal mendapatkan dukungan dari dua fraksi di DPR.

Usulan tersebut muncul di tengah pembahasan mengenai perubahan aturan Pemilu setelah Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan presidential threshold. Surya Paloh mengatakan dirinya mengetahui adanya masukan mengenai model dukungan minimal dua fraksi tersebut.

Menurut Paloh, model tersebut pada dasarnya bukan sesuatu yang terlalu berbeda dari mekanisme yang pernah digunakan sebelumnya. Ia menilai persyaratan dukungan dari dua fraksi tetap akan berkaitan dengan kekuatan suara partai di parlemen.

"Saya mendengar ada masukan yang jelas, bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi," ujar Paloh di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu, 19 September 2026.

Paloh juga mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan adanya usulan tersebut. Menurut dia, apabila parliamentary threshold yang diterapkan cukup tinggi, dukungan dari dua fraksi juga akan mencerminkan jumlah suara yang cukup besar di parlemen.

"Menurut saya itu baik, sama saja sebenarnya," kata Paloh.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah MK menghapus ketentuan presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional yang sebelumnya menjadi salah satu syarat pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden.

Dengan adanya putusan tersebut, aturan pencalonan presiden untuk Pemilu 2029 perlu disesuaikan. Pembentuk undang-undang kemudian menghadapi kebutuhan untuk merumuskan mekanisme baru yang tetap sesuai dengan putusan MK sekaligus mengatur proses pencalonan dalam sistem kepartaian Indonesia.

Dalam perkembangan pembahasan RUU Pemilu, berbagai gagasan memang mulai bermunculan. Salah satunya berkaitan dengan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen. Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf sebelumnya mengatakan ada pembahasan mengenai kemungkinan parliamentary threshold berada di kisaran 4 sampai 5 persen. Namun, angka tersebut belum menjadi keputusan final.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pertemuan antarketua umum partai politik yang membahas RUU Pemilu masih berada pada tahap awal. Pertemuan tersebut disebut sebagai forum brainstorming atau pertukaran gagasan, sehingga belum menghasilkan keputusan mengenai besaran parliamentary threshold.

Artinya, usulan mengenai dukungan minimal dua fraksi untuk pasangan calon presiden juga belum dapat dianggap sebagai aturan yang sudah berlaku. Gagasan tersebut masih menjadi salah satu masukan yang muncul dalam proses pembahasan sistem Pemilu.

Surya Paloh sendiri mengatakan perbedaan pandangan mengenai mekanisme pencalonan presiden merupakan bagian dari proses pembahasan. Ia menyebut keputusan akhirnya tetap akan ditentukan melalui mekanisme demokrasi di DPR.

"Ya apa pun hasilnya, ya suara terbanyak menentukan," kata Paloh.

Pembahasan ini menjadi penting karena perubahan aturan pencalonan presiden akan berpengaruh terhadap bagaimana partai politik mempersiapkan Pemilu mendatang. Setelah presidential threshold dihapus, mekanisme baru perlu dirumuskan agar proses pencalonan tetap memiliki aturan yang jelas.

Di sisi lain, pembahasan RUU Pemilu tidak hanya menyangkut pencalonan presiden. Parliamentary threshold, desain pemilu nasional dan daerah, serta sejumlah ketentuan lainnya juga menjadi bagian dari materi yang tengah dibicarakan.

Karena pembahasannya masih berada pada tahap awal, berbagai angka dan mekanisme yang muncul saat ini masih dapat berubah. Pandangan masing-masing partai juga belum tentu menjadi keputusan bersama.

Dengan demikian, pernyataan Surya Paloh mengenai dukungan minimal dua fraksi lebih tepat dipahami sebagai tanggapan terhadap salah satu usulan yang sedang berkembang, bukan pengumuman mengenai aturan baru pencalonan presiden.

Pembahasan selanjutnya akan berlangsung di DPR dengan melibatkan fraksi-fraksi partai politik serta mempertimbangkan putusan MK dan masukan dari masyarakat. Hasil akhirnya baru dapat diketahui setelah seluruh tahapan pembahasan RUU Pemilu selesai.

Untuk saat ini, publik masih melihat berbagai gagasan mengenai format pencalonan presiden yang akan digunakan setelah presidential threshold dihapus. Usulan minimal dukungan dua fraksi menjadi salah satu opsi yang telah didengar Surya Paloh, sementara keputusan mengenai mekanisme tersebut masih berada dalam proses pembahasan.





 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Berita Pilihan

NasDem Terbuka Wacana Aturan Syarat Capres Harus Didukung Minimal Dua Partai Di DPR

Redaksi APN- September 21, 2026 0
NasDem Terbuka Wacana Aturan Syarat Capres Harus Didukung Minimal Dua Partai Di DPR
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh buka suara mengenai munculnya usulan baru terkait mekanisme pencalonan presiden. Salah satu gagasan yang disebut telah i…

Berita Populer

Senyum Tenang dan Jurus Kuda-Kuda yang Kokoh: Dokter Andre Menatap 2029

Senyum Tenang dan Jurus Kuda-Kuda yang Kokoh: Dokter Andre Menatap 2029

September 17, 2026
Memaknai Keadilan Sosial: Antara Kesetaraan Kesempatan dan Penghargaan atas Ikhtiar

Memaknai Keadilan Sosial: Antara Kesetaraan Kesempatan dan Penghargaan atas Ikhtiar

September 17, 2026
KETUM PNPI SYAMSUL RIZAL : SEJALAN DENGAN CITA-CITA PRESIDEN PRABOWO MEMPERBAIKI SISTEM PEREKONOMIAN NASIONAL, RUU MIGAS HARUS KEMBALI PADA ROH PASAL 33 UUD 1945

KETUM PNPI SYAMSUL RIZAL : SEJALAN DENGAN CITA-CITA PRESIDEN PRABOWO MEMPERBAIKI SISTEM PEREKONOMIAN NASIONAL, RUU MIGAS HARUS KEMBALI PADA ROH PASAL 33 UUD 1945

September 16, 2026

Recent Comments

Berita Pilihan

Ketua Fraksi PKS Kab PPU Kalimantan 2019-2024 Dan Kepala Dinkes Kaltim Temui Sayyid Muhammad Qasim

Ketua Fraksi PKS Kab PPU Kalimantan 2019-2024 Dan Kepala Dinkes Kaltim Temui Sayyid Muhammad Qasim

Oktober 11, 2024
Komandan Pengawas Barisan Yang Menjaga Sekitar Kita, Go A Head Tim Pengawas Intelejen DPR-RI!

Komandan Pengawas Barisan Yang Menjaga Sekitar Kita, Go A Head Tim Pengawas Intelejen DPR-RI!

Desember 05, 2024
Di Aceh, Wagub Dan Kadis Kesehatan Kaltim Temui Helper Muhammad Qasim

Di Aceh, Wagub Dan Kadis Kesehatan Kaltim Temui Helper Muhammad Qasim

April 23, 2026

Trending News

Senyum Tenang dan Jurus Kuda-Kuda yang Kokoh: Dokter Andre Menatap 2029

Senyum Tenang dan Jurus Kuda-Kuda yang Kokoh: Dokter Andre Menatap 2029

September 17, 2026
Memaknai Keadilan Sosial: Antara Kesetaraan Kesempatan dan Penghargaan atas Ikhtiar

Memaknai Keadilan Sosial: Antara Kesetaraan Kesempatan dan Penghargaan atas Ikhtiar

September 17, 2026
KETUM PNPI SYAMSUL RIZAL : SEJALAN DENGAN CITA-CITA PRESIDEN PRABOWO MEMPERBAIKI SISTEM PEREKONOMIAN NASIONAL, RUU MIGAS HARUS KEMBALI PADA ROH PASAL 33 UUD 1945

KETUM PNPI SYAMSUL RIZAL : SEJALAN DENGAN CITA-CITA PRESIDEN PRABOWO MEMPERBAIKI SISTEM PEREKONOMIAN NASIONAL, RUU MIGAS HARUS KEMBALI PADA ROH PASAL 33 UUD 1945

September 16, 2026
Amas Persada News

About Us

Amas Persada News Menyajikan Berita Akurat dan Terpercaya, Enak dibaca dan Mendobrak Fakta

Contact us: amaspersadanews@gmail.com

Follow Us

© Copyright Amas Persada News 2024 apn
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Sanggah/Jawab
  • Iklan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak