Telusuri
24 C
id
  • Internasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Agama
  • Keluarga
  • Kontak
  • Iklan
Amas Persada News
pasang
  • Home
  • Politik
    • All
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pilkada
    • Tokoh Politik
  • Pemerintahan
    • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Organisasi
Amas Persada News
Telusuri
Beranda Hukum Pemerintahan Wow Penegakan Hukum Cepat Dan Adil, Baru 10 Hari Jendral Memimpin, 7 Kasus Besar Korupsi Beserta 28 Maling Ditangkap Ini Daftarnya
Hukum Pemerintahan

Wow Penegakan Hukum Cepat Dan Adil, Baru 10 Hari Jendral Memimpin, 7 Kasus Besar Korupsi Beserta 28 Maling Ditangkap Ini Daftarnya

Redaksi APN
Redaksi APN
01 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


 Jakarta: Dalam 10 hari masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, setidaknya 28 koruptor telah berhasil ditangkap Kejasaan Agung (Kejagung) dengan total kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp3,1 triliun.


Berikut daftarnya:

 

1. PT. Asset Pacific

Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dua kantor PT. Asset Pacific yang terlibat kasus korupsi.


Kejaksaan berhasil menyita uang tunai hampir satu triliun rupiah yang diduga terkait kasus korupsi Duta Palma Group. Satu tersangka telah ditahan dalam kasus ini.

 

2. Korupsi Dana Desa

Korupsi tidak hanya melibatkan pejabat tinggi, tetapi juga aparat desa. Kepala Desa dan Sekretaris Desa Talang Renah, Kecamatan Air Besi, Kabupaten Bengkulu Utara, ditangkap atas dugaan korupsi dana desa senilai Rp780 juta. Dua tersangka telah diamankan.

 

3. Kasus Ronald Tannur

Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga memberikan vonis bebas kepada pengacara Ronald Tannur.


Selain tiga hakim, Lisa Rahmat dan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, juga turut menjadi tersangka. Total lima orang telah ditangkap dalam kasus ini.

 

4. Korupsi Tol Padang-Pekanbaru

Dalam proyek pembangunan tol Padang-Pekanbaru, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menetapkan 12 ASN ATR/BPN sebagai tersangka atas dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp27 miliar. Semua tersangka kini telah ditangkap untuk proses lebih lanjut.

 

5. PT. ANTAM Tbk

Kasus besar lainnya melibatkan PT. ANTAM Indonesia, di mana enam tersangka ditetapkan terkait produksi ilegal logam mulia merek LM Antam dengan total 109 ton. Korupsi ini menimbulkan kerugian besar bagi negara, dan seluruh tersangka telah ditahan.

 

6. Korupsi Dana Hibah NPCI

Kasus lainnya adalah dugaan korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) senilai Rp122 miliar. Anggota DPRD Solo, Kevin Fabiano, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

 

7. Korupsi Impor Gula

Thomas Trikasih Lembong (TTL), yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula tahun 2015. Kasus ini merugikan negara hingga Rp400 miliar, dan Tom Lembong kini telah ditahan.


Sementara itu Sayidi Koordinator Jaringan LSM dan Ormas Perangi Korupsi (JASPEKA) sekaligus Wakil Seketaris Jendral ATUM Institute menyebut Prabowo telah membuktikan janjinya menabuh genderang perang terhadap KKN.


"Makanya hasil survey dukungan publik sangat amat tinggi ekspektasi kepada Prabowo"tegasnya

Via Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Berita Pilihan

Pemberian Ribuan Paket Sembako di Jakarta Timur lewat Aksi Sosial Jum'at Berkah PS store

Redaksi APN- April 24, 2026 0
Pemberian Ribuan Paket Sembako di Jakarta Timur lewat Aksi Sosial Jum'at Berkah PS store
Pemberian Ribuan Paket Sembako di Jakarta Timur lewat Aksi Sosial Jum'at Berkah PS store Jakarta Timur – Pengusaha sekaligus pemilik PS Store, Putra Sireg…

Berita Populer

Di Aceh, Wagub Dan Kadis Kesehatan Kaltim Temui Helper Muhammad Qasim

Di Aceh, Wagub Dan Kadis Kesehatan Kaltim Temui Helper Muhammad Qasim

April 23, 2026
Di Balik Meja Makan Reuni Mantan Politisi Demokrat : Reuni dan Sinyal Politik Tridianto

Di Balik Meja Makan Reuni Mantan Politisi Demokrat : Reuni dan Sinyal Politik Tridianto

April 23, 2026
Organisasi Alumni Muda HMI Dan Lintas Organisasi Mahasiswa  Cipayung Gaungkan Khofifah Dan Ning Lia Sebagai Dua Ibu Persatuan Daerah

Organisasi Alumni Muda HMI Dan Lintas Organisasi Mahasiswa Cipayung Gaungkan Khofifah Dan Ning Lia Sebagai Dua Ibu Persatuan Daerah

April 22, 2026

Recent Comments

Berita Pilihan

ATUM Institute : Aura Wajah Yuri Layak Pimpin PBB, Kalau Yang Belagu Lawan Prof. Yusril Biasanya Nyungsep

ATUM Institute : Aura Wajah Yuri Layak Pimpin PBB, Kalau Yang Belagu Lawan Prof. Yusril Biasanya Nyungsep

Maret 23, 2026
Ketua Fraksi PKS Kab PPU Kalimantan 2019-2024 Dan Kepala Dinkes Kaltim Temui Sayyid Muhammad Qasim

Ketua Fraksi PKS Kab PPU Kalimantan 2019-2024 Dan Kepala Dinkes Kaltim Temui Sayyid Muhammad Qasim

Oktober 11, 2024
Komandan Pengawas Barisan Yang Menjaga Sekitar Kita, Go A Head Tim Pengawas Intelejen DPR-RI!

Komandan Pengawas Barisan Yang Menjaga Sekitar Kita, Go A Head Tim Pengawas Intelejen DPR-RI!

Desember 05, 2024

Trending News

Di Aceh, Wagub Dan Kadis Kesehatan Kaltim Temui Helper Muhammad Qasim

Di Aceh, Wagub Dan Kadis Kesehatan Kaltim Temui Helper Muhammad Qasim

April 23, 2026
Di Balik Meja Makan Reuni Mantan Politisi Demokrat : Reuni dan Sinyal Politik Tridianto

Di Balik Meja Makan Reuni Mantan Politisi Demokrat : Reuni dan Sinyal Politik Tridianto

April 23, 2026
Organisasi Alumni Muda HMI Dan Lintas Organisasi Mahasiswa  Cipayung Gaungkan Khofifah Dan Ning Lia Sebagai Dua Ibu Persatuan Daerah

Organisasi Alumni Muda HMI Dan Lintas Organisasi Mahasiswa Cipayung Gaungkan Khofifah Dan Ning Lia Sebagai Dua Ibu Persatuan Daerah

April 22, 2026
Amas Persada News

About Us

Amas Persada News Menyajikan Berita Akurat dan Terpercaya, Enak dibaca dan Mendobrak Fakta

Contact us: amaspersadanews@gmail.com

Follow Us

© Copyright Amas Persada News 2024 apn
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Sanggah/Jawab
  • Iklan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak