Wali Murid Pertanyakan Kebijakan Buku Pembelajaran Utama di SDN 112 Metatu Meski Sekolah Berencana Menghentikan Penggunaan LKS
*Wali Murid Pertanyakan Kebijakan Buku Pembelajaran Utama di SDN 112 Metatu Meski Sekolah Berencana Menghentikan Penggunaan LKS*
Gresik – Permasalahan terkait penyediaan buku pembelajaran utama di UPT SD Negeri 112 Metatu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, masih menjadi perhatian. Seorang wali murid menyatakan bahwa hingga saat ini anaknya belum memperoleh buku pembelajaran utama dari sekolah, meskipun pihak sekolah disebut telah menyampaikan rencana untuk tidak lagi menggunakan Lembar Kerja Siswa (LKS) dalam proses pembelajaran.
Menurut wali murid tersebut, pada Jumat, 31 Juli 2026, pihak sekolah mengundang seluruh wali murid dalam kegiatan rapat koordinasi bersama guru. Namun, sesampainya di sekolah, ia mengaku dipanggil Kepala Sekolah ke ruang kepala sekolah, sementara seluruh wali murid lainnya mengikuti rapat bersama para guru di musala sekolah.
Wali murid tersebut mengatakan bahwa selama berada di ruang kepala sekolah, ia tidak mengetahui materi maupun hasil pembahasan rapat yang berlangsung di musala karena rapat dilakukan secara terpisah.
Dalam pertemuan di ruang kepala sekolah, menurut keterangan wali murid, Kepala Sekolah sempat menyampaikan rencana klarifikasi bahwa SDN 112 Metatu ke depan tidak lagi menggunakan LKS dalam proses pembelajaran. Namun, wali murid tersebut menilai belum ada kejelasan mengenai pemenuhan hak anaknya untuk memperoleh buku pembelajaran utama.
Ia juga menyampaikan bahwa Kepala Sekolah menjelaskan buku pembelajaran utama dari pemerintah dipinjamkan untuk digunakan di sekolah dan tidak diperbolehkan dibawa pulang. Namun, berdasarkan keterangan anaknya, terdapat teman-teman sekelas yang membawa buku pembelajaran utama pulang setelah kegiatan belajar selesai. Perbedaan tersebut membuat wali murid mempertanyakan mekanisme peminjaman dan pembagian buku pembelajaran utama di sekolah.
Wali murid tersebut menyatakan telah menyampaikan pengaduan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik terkait penggunaan LKS dan penyediaan buku pembelajaran utama. Ia berharap Dinas Pendidikan melakukan klarifikasi terhadap kebijakan sekolah serta memastikan seluruh peserta didik memperoleh hak yang sama dalam mendapatkan buku pembelajaran utama sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, wali murid tersebut berharap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Gresik, dan seluruh pihak terkait dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut agar hak peserta didik dalam memperoleh buku pembelajaran utama benar-benar terpenuhi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak UPT SD Negeri 112 Metatu maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik masih memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan atau penjelasan atas keluhan yang disampaikan wali murid tersebut.


Posting Komentar