Telusuri
24 C
id
  • Internasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Agama
  • Keluarga
  • Kontak
  • Iklan
Amas Persada News
pasang
  • Home
  • Politik
    • All
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pilkada
    • Tokoh Politik
  • Pemerintahan
    • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Organisasi
Amas Persada News
Telusuri
Beranda Berikut Pasal-Pasal Paling Urgen Dalam KUHP Baru Berikut Pasal-Pasal Paling Urgen Dalam KUHP Baru

Berikut Pasal-Pasal Paling Urgen Dalam KUHP Baru

Redaksi APN
Redaksi APN
06 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


 Berikut Pasal-Pasal Paling Urgen Dalam KUHP Baru


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU No. 1 Tahun 2023) resmi mulai berlaku efektif di seluruh Indonesia pada hari ini, 2 Januari 2026.

Berikut adalah ringkasan pasal-pasal yang baru


1. Penghinaan Lembaga Negara dan Presiden 

- Pasal 240: Mengatur pidana penjara maksimal 1,5 tahun atau denda bagi siapa saja yang menghina pemerintah atau lembaga negara (seperti DPR, Polri, atau Kejaksaan). Jika penghinaan tersebut memicu kerusuhan, ancaman pidana meningkat hingga 3 tahun penjara.

- Penghinaan Presiden: Menghina Presiden atau Wakil Presiden kini dapat dihukum hingga 3 tahun penjara. 


2. Demonstrasi Tanpa Pemberitahuan

- Pasal 256: Mewajibkan adanya pemberitahuan sebelum menggelar unjuk rasa atau pawai di tempat umum. Pelanggaran yang menyebabkan gangguan kepentingan umum atau keonaran dapat dipidana penjara hingga 6 bulan atau denda kategori II. 


3. Pasal Moralitas (Ranah Privat)

- Perzinaan (Pasal 411): Hubungan seks di luar nikah dapat dipidana hingga 1 tahun penjara. Namun, ini merupakan delik aduan, artinya hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari pasangan, orang tua, atau anak.

- Kohabitasi/Kumpul Kebo (Pasal 412): Hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah dapat dipidana hingga 6 bulan penjara. Ini juga merupakan delik aduan.

 

4. Pencemaran Nama Baik & Kritik

- Penyelesaian Mediasi: Meskipun pasal pencemaran nama baik tetap ada, KUHP baru ini mulai menerapkan mekanisme mediasi sebagai upaya penyelesaian di luar pengadilan untuk kasus-kasus tertentu. 


5. Pasal Kontroversial Lainnya

- Penjualan Miras (Pasal 424): Penjual minuman keras kepada orang yang sudah dalam kondisi mabuk diancam pidana penjara.

- Hukum yang Hidup (Living Law): Adanya pengakuan terhadap "hukum yang hidup di masyarakat" (hukum adat) yang dapat memicu ketidakpastian hukum jika tidak diatur dengan jelas dalam peraturan daerah.


Pemerintah menyatakan bahwa pemberlakuan KUHP ini adalah langkah besar untuk meninggalkan hukum kolonial menuju hukum nasional yang lebih modern dan berkeadilan. Informasi lebih lanjut mengenai teks hukum lengkap dapat dipantau melalui portal resmi JDIH Nasional.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Berita Pilihan

Jaringan Pemuda Islam Internasional (JPII) Tak Kaget Pembentukan Pakta Pertahanan Mekkah Antara Pakistan, Turki Dan Arab Saudi

Redaksi APN- Agustus 09, 2026 0
Jaringan Pemuda Islam Internasional (JPII) Tak Kaget Pembentukan Pakta Pertahanan Mekkah Antara Pakistan, Turki Dan Arab Saudi
Jaringan Pemuda Islam Internasional (JPII) Tak Kaget Pembentukan Pakta Pertahanan Mekkah Antara Pakistan, Turki Dan Arab Saudi Jakarta - Amas Persada News - …

Berita Populer

Recent Comments

Berita Pilihan

Trending News

Amas Persada News

About Us

Amas Persada News Menyajikan Berita Akurat dan Terpercaya, Enak dibaca dan Mendobrak Fakta

Contact us: amaspersadanews@gmail.com

Follow Us

© Copyright Amas Persada News 2024 apn
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Sanggah/Jawab
  • Iklan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak