Telusuri
24 C
id
  • Internasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Agama
  • Keluarga
  • Kontak
  • Iklan
Amas Persada News
pasang
  • Home
  • Politik
    • All
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pilkada
    • Tokoh Politik
  • Pemerintahan
    • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Organisasi
Amas Persada News
Telusuri
Beranda Berikut Pasal-Pasal Paling Urgen Dalam KUHP Baru Berikut Pasal-Pasal Paling Urgen Dalam KUHP Baru

Berikut Pasal-Pasal Paling Urgen Dalam KUHP Baru

Redaksi APN
Redaksi APN
06 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


 Berikut Pasal-Pasal Paling Urgen Dalam KUHP Baru


Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU No. 1 Tahun 2023) resmi mulai berlaku efektif di seluruh Indonesia pada hari ini, 2 Januari 2026.

Berikut adalah ringkasan pasal-pasal yang baru


1. Penghinaan Lembaga Negara dan Presiden 

- Pasal 240: Mengatur pidana penjara maksimal 1,5 tahun atau denda bagi siapa saja yang menghina pemerintah atau lembaga negara (seperti DPR, Polri, atau Kejaksaan). Jika penghinaan tersebut memicu kerusuhan, ancaman pidana meningkat hingga 3 tahun penjara.

- Penghinaan Presiden: Menghina Presiden atau Wakil Presiden kini dapat dihukum hingga 3 tahun penjara. 


2. Demonstrasi Tanpa Pemberitahuan

- Pasal 256: Mewajibkan adanya pemberitahuan sebelum menggelar unjuk rasa atau pawai di tempat umum. Pelanggaran yang menyebabkan gangguan kepentingan umum atau keonaran dapat dipidana penjara hingga 6 bulan atau denda kategori II. 


3. Pasal Moralitas (Ranah Privat)

- Perzinaan (Pasal 411): Hubungan seks di luar nikah dapat dipidana hingga 1 tahun penjara. Namun, ini merupakan delik aduan, artinya hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari pasangan, orang tua, atau anak.

- Kohabitasi/Kumpul Kebo (Pasal 412): Hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah dapat dipidana hingga 6 bulan penjara. Ini juga merupakan delik aduan.

 

4. Pencemaran Nama Baik & Kritik

- Penyelesaian Mediasi: Meskipun pasal pencemaran nama baik tetap ada, KUHP baru ini mulai menerapkan mekanisme mediasi sebagai upaya penyelesaian di luar pengadilan untuk kasus-kasus tertentu. 


5. Pasal Kontroversial Lainnya

- Penjualan Miras (Pasal 424): Penjual minuman keras kepada orang yang sudah dalam kondisi mabuk diancam pidana penjara.

- Hukum yang Hidup (Living Law): Adanya pengakuan terhadap "hukum yang hidup di masyarakat" (hukum adat) yang dapat memicu ketidakpastian hukum jika tidak diatur dengan jelas dalam peraturan daerah.


Pemerintah menyatakan bahwa pemberlakuan KUHP ini adalah langkah besar untuk meninggalkan hukum kolonial menuju hukum nasional yang lebih modern dan berkeadilan. Informasi lebih lanjut mengenai teks hukum lengkap dapat dipantau melalui portal resmi JDIH Nasional.

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Responsive Advertisement
- Advertisment -
Responsive Advertisement

Berita Pilihan

Jalan Juang Abdullah Amas Bagi Kepemudaan, Kebangsaan Dan Dunia Islam

Redaksi APN- April 08, 2026 0
Jalan Juang Abdullah Amas Bagi Kepemudaan, Kebangsaan Dan Dunia Islam
Partai Berkarya menjadi puncak Kiprahnya di Politik Nasional. Di Partai Berkarya dia sempat menjabat sebagai Pj Ketua Umum saat Tri Joko Susilo sang Loyalis C…

Berita Populer

12 Kali Muhammad Qasim Trending Di X (Twitter) Amerika. Gerakan Global Menuju Kejayaan Keadilan Dan Kemakmuran

12 Kali Muhammad Qasim Trending Di X (Twitter) Amerika. Gerakan Global Menuju Kejayaan Keadilan Dan Kemakmuran

April 07, 2026
FB Adipati Kencana Menuliskan Transformasi Prabowo

FB Adipati Kencana Menuliskan Transformasi Prabowo

April 04, 2026
WALIKOTA SABANG ZULKIFLI H. ADAM MENDUKUNG  ANGGARAN DAN KEMUDAHAN  PERIJINAN CIAYUMAJAKUNING

WALIKOTA SABANG ZULKIFLI H. ADAM MENDUKUNG ANGGARAN DAN KEMUDAHAN PERIJINAN CIAYUMAJAKUNING

April 05, 2026

Recent Comments

Berita Pilihan

ATUM Institute : Aura Wajah Yuri Layak Pimpin PBB, Kalau Yang Belagu Lawan Prof. Yusril Biasanya Nyungsep

ATUM Institute : Aura Wajah Yuri Layak Pimpin PBB, Kalau Yang Belagu Lawan Prof. Yusril Biasanya Nyungsep

Maret 23, 2026
Ketua Fraksi PKS Kab PPU Kalimantan 2019-2024 Dan Kepala Dinkes Kaltim Temui Sayyid Muhammad Qasim

Ketua Fraksi PKS Kab PPU Kalimantan 2019-2024 Dan Kepala Dinkes Kaltim Temui Sayyid Muhammad Qasim

Oktober 11, 2024
Komandan Pengawas Barisan Yang Menjaga Sekitar Kita, Go A Head Tim Pengawas Intelejen DPR-RI!

Komandan Pengawas Barisan Yang Menjaga Sekitar Kita, Go A Head Tim Pengawas Intelejen DPR-RI!

Desember 05, 2024

Trending News

12 Kali Muhammad Qasim Trending Di X (Twitter) Amerika. Gerakan Global Menuju Kejayaan Keadilan Dan Kemakmuran

12 Kali Muhammad Qasim Trending Di X (Twitter) Amerika. Gerakan Global Menuju Kejayaan Keadilan Dan Kemakmuran

April 07, 2026
FB Adipati Kencana Menuliskan Transformasi Prabowo

FB Adipati Kencana Menuliskan Transformasi Prabowo

April 04, 2026
WALIKOTA SABANG ZULKIFLI H. ADAM MENDUKUNG  ANGGARAN DAN KEMUDAHAN  PERIJINAN CIAYUMAJAKUNING

WALIKOTA SABANG ZULKIFLI H. ADAM MENDUKUNG ANGGARAN DAN KEMUDAHAN PERIJINAN CIAYUMAJAKUNING

April 05, 2026
Amas Persada News

About Us

Amas Persada News Menyajikan Berita Akurat dan Terpercaya, Enak dibaca dan Mendobrak Fakta

Contact us: amaspersadanews@gmail.com

Follow Us

© Copyright Amas Persada News 2024 apn
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Sanggah/Jawab
  • Iklan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kontak